Sabtu, 30 November 2013

sepak terjang bahasa indonesia di luar negeri

Akhir tahun 2010, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia secara terbuka mengusulkan agar bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa resmi ASEAN. Setahun sebelumnya, delegasi DPR RI juga telah mengutarakan usul serupa. Indonesia pun secara resmi telah mengusulkan amandemen statuta ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) agar bahasa Indonesia masuk dalam bahasa kerja AIPA, tentu saja selain Bahasa Inggris. Pejabat Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan ada 45 negara di dunia yang mengajarkan bahasa Indonesia di sekolah-sekolah luar negeri, misalnya Australia, Amerika Serikat, Kanada dan Vietnam. Di Australia, bahasa Indonesia menjadi bahasa populer keempat di mana tercatat sekitar 500 sekolah yang mengajarkan bahasa Indonesia. Di Vietnam, sejak akhir 2007, Pemerintah Daerah Ho Chi Minh City telah mengumumkan secara resmi bahasa Indonesia menjadi bahasa kedua. Jadilah Vietnam sebagai anggota ASEAN pertama yang menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kedua di negaranya. Bahasa Indonesia di Vietnam disejajarkan dengan bahasa Inggris, Prancis, dan Jepang, sebagai bahasa kedua yang diprioritaskan. Potret di Dalam Negeri Itulah secuil perjalanan bahasa Indonesia di mata dunia. Tetapi, bagaimana dengan kenyataan faktual di Indonesia sendiri? Pusat bahasa Kemendiknas RI melaporkan bahwa minat masyarakat Indonesia untuk belajar mahir berbahasa Indonesia kalah jauh dibandingkan keinginan masyarakat untuk mahir berbahasa asing. Bahasa Indonesia tidak terlalu diminati alias sedang mengalami proses pengabaian. Dengan kata lain, bahasa Indonesia tidak dianggap penting untuk dipelajari dan hanya dijadikan bahasa tutur yang dipelajari secara alamiah karena faktor lingkungan. Demikian pula dengan sikap positif masyarakat Indonesia terhadap bahasa Indonesia yang berada di peringkat ketiga, tertinggal dibanding bahasa asing dan bahasa daerah. Kenyataan itu menunjukkan bahwa Bahasa Indonesia belum dapat menjadi lambang supremasi bahasa di tanah air sendiri. Usulan para petinggi negeri ini untuk menjadikan Bahasa Indonesia menjadi bahasa yang “lebih besar” rasanya beraroma sebagai usulan yang bersifat pencitraan Indonesia di mata luar negeri. Bahasa Indonesia akan menjadi komoditas politik luar negeri untuk mencari dan menguatkan posisi Indonesia di kancah internasional. Hal itu tidak salah, bahkan menunjukkan “keunggulan” bahasa Indonesia. Tetapi, tindakan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan penguasaan bahasa Indonesia di dalam negeri. Dengan penguatan bahasa Indonesia di semua lini kehidupan akan menciptakan bahasa Indonesia yang prima. Selain itu, negara pun mesti mendorong secara aktif upaya alihbahasa karya-karya intelektual Indonesia ke dalam bahasa internasional agar masyarakat dunia mengenali kualifikasi para pengguna bahasa Indonesia dan tertarik untuk mempelajari. Kita harus mengakui bahwa saat ini bahasa Indonesia belum menduduki peringkat diidolakan sebagai bahasa utama dari dunia akademik sampai dunia hiburan. Kesan yang masih lekat dengan berbahasa Indonesia di mata masyarakat kita adalah kesan yang “alamiah-tradisional”, karena kita mempelajari bahasa Indonesia secara natural. Sejumlah survei pendidikan menyebutkan bahwa nilai yang diraih para pelajar pada mata pelajaran bahasa Indonesia tidak selalu mendekati sempurna. Sedangkan nilai pada mata pelajaran bahasa Inggris lebih tinggi. Kita harus menyadari bahwa bahasa Indonesia di negeri ini belum memiliki pamor untuk dijadikan ikon pencitraan negara di internasional. Di kandang sendiri, bahasa Indonesia masih kalah menarik dibandingkan dengan bahasa Inggris, bahkan bahasa Arab. Mahir berbahasa Inggris atau berbahasa Arab bagi orang Indonesia lebih mendatangkan kebanggaan daripada mahir berbahasa Indonesia. Kemahiran berbahasa Indonesia dianggap sesuatu yang lumrah, umum, dan tidak prestatif. Inilah problem penghargaan kita terhadap Bahasa Indonesia. Tidak pantaskah bahasa Indonesia untuk diekspor? Secara nasionalis, harus dijawab bahwa bahasa Indonesia sangat layak dijadikan pendamping bahasa internasional. Tetapi jawaban tersebut harus disikapi secara realistis dengan disertai tindakan nyata dan bukan sikap nasionalisme semata, misalnya dengan mempromosikan kemahiran berbahasa Indonesia bagi orang Indonesia. Para sarjana lulusan perguruan tinggi harus memiliki kualifikasi mahir berbahasa Indonesia. Bukankah peraturan semacam itu sudah diterapkan untuk penguasaan bahasa Inggris? Tujuan dari kualifikasi mahir berbahasa Indonesia ialah untuk menciptakan kemahiran berbahasa Indonesia secara sistematis dan massal. Selama ini, kemahiran berbahasa Indonesia hanya diperoleh secara alamiah, kecuali bagi para pelajar yang mengarahkan minat studinya pada bidang bahasa Indonesia. Dengan kemahiran berbahasa Indonesia, secara otomatis akan menciptakan filter terhadap ancaman reduksi Bahasa Indonesia menjadi bahasa prokem yang semakin memperlebar jurang pemisah antara bahasa Indonesia yang “formal” dan yang “tidak formal”. Rasa-rasanya, rakyat dan birokrat, pejabat dan pengusaha, pengajar dan pelajar, wajib memupuk kebanggaan terhadap bahasa Indonesia yang ditunjukkan dengan cara menguasainya secara baik dan benar. Sumber : http://www.rajaalihaji.com/id/opinion.php?a=RkpML3c%3D=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar